Berita Kudus
UMK Kudus 2024 Diperkirakan Naik 3,16 Persen Jadi Rp 2,5 Juta
Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2024 diperkirakan naik 3,16 persen.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2024 diperkirakan naik 3,16 persen. Dari sebelumnya UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2,439 juta menjadi Rp 2,516 juta.
Kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi Pj Bupati Kudus kepada provinsi terkait usulan kenaikan UMK. Tinggal menunggu pengumuman oleh Pj Gubernur Jawa Tengah perihal UMK 2024 di 35 kabupaten/kota.
"Perkiraan UMK Kudus 2024 naik sebesar Rp 77.000 atau 3,16 persen, ini sudah sesuai dengan PP RI Nomor 51 Tahun 2023," terangnya, Selasa (28/11/2023).
Hitungan tersebut untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa).
Menurut Rini, saat ini tinggal menunggu pengumuman langsung dari Pj Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Setelah UMK ditetapkan, lanjut dia, Pemerintah Kudus bersama dewan pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan beberapa pihak terkait akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun.
Kata Rini, sudah ada mekanisme yang akan dibawa dalam rapat dewan pengupahan. Diperkirakan ada peningkatan yang cukup tinggi dihitung berdasarkan hitungan yang disepakati dari dewan pengupahan. Diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.
"Soal skala pengupahan, kita akan rapatkan bersama dewan pengupahan," tuturnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rini-Kartika-Hadi28-nov.jpg)