Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kematian Pesilat Karanganyar Wildan Ahmad, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Polisi tengah mendalami kronologi kematian pesilat Wildan Ahmad (14) yang terjadi saat mengikuti latihan di halaman SDN 2 Cangakan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video kematian pesilat Karanganyar Wildan Ahmad, polisi tetapkan lima tersangka.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi tengah mendalami kronologi kematian pesilat Wildan Ahmad (14) yang terjadi saat mengikuti latihan di halaman SDN 2 Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Minggu (26/11/2023) pukul 16.00.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini setelah melakukan proses penyelidikan. P

ara tersangka tersebut adalah pelaku dewasa dengan inisial BP (21) dan RS (20), serta pelaku anak dengan inisial AE (17), HT (16), dan MA (15).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Meskipun ada pelaku anak, kami tetap melakukan penahanan, namun tempat penahanan dipisahkan. Anak ditahan di Polres dan yang dewasa di Satreskrim. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP (ayat 2) dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 c, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Karanganyar pada Rabu (29/11/2023) petang.

Terkait hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami pukulan dengan tangan kosong, yang mengakibatkan luka pada organ vital seperti pankreas, ginjal, dan hati.

Kapolres Karanganyar menambahkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengaburan kronologi kematian korban, karena pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.

"Pelaku menggantikan dengan pakaian olahraga dan memberi alasan bahwa korban meninggal dunia terkena bola," terangnya.

Polisi berencana untuk menggelar rekonstruksi kasus dalam waktu dekat.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh perguruan silat di Karanganyar untuk menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.

AKBP Jerrold menjelaskan bahwa motif kejadian ini bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.

"Saya pesankan hilangkan tradisi itu (doweran) agar tidak ada korban lain. Bagaimanapun, ini murni tindak pidana," jelasnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved