Berita Wonogiri
Ayah Tiri Rudapaksa 2 Anak Gadis hingga Melahirkan, Bupati Wonogiri: Hukum Seberat-beratnya!
Kasus rudapaksa menggegerkan warga Kabupaten Wonogiri. Pria berinisial K (35) memperkosa dua anak tirinya.
"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.
Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi.
Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.
Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak
2 Pelajar Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Gondol Uang Hampir Rp10 M Ternyata Orang Lama Kepercayaan Bank |
![]() |
---|
Klarifikasi Bank Jateng Soal Sopir Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Akan Tindak Tegas Pengemudi |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Jadi Buronan Polisi Setelah Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil di Solo |
![]() |
---|
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.