Berita Wonogiri
Ayah Tiri Rudapaksa 2 Anak Gadis hingga Melahirkan, Bupati Wonogiri: Hukum Seberat-beratnya!
Kasus rudapaksa menggegerkan warga Kabupaten Wonogiri. Pria berinisial K (35) memperkosa dua anak tirinya.
"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.
Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi.
Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.
Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak
Puluhan Polisi Wonogiri Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya! |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri Segera Rampung, Pengguna Jalan Sambut Baik |
![]() |
---|
Bimo Raih Penghargaan Adhi Makayasa 2025, AKP Subroto Sebut Putranya Sosok Pendiam dan Cerdas |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Ditindak Saat Operasi Patuh Candi di Wonogiri |
![]() |
---|
Misteri Jasad Bayi Perempuan di Makam Wonogiri: Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.