Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Ayah Tiri Rudapaksa 2 Anak Gadis hingga Melahirkan, Bupati Wonogiri: Hukum Seberat-beratnya!

Kasus rudapaksa menggegerkan warga Kabupaten Wonogiri. Pria berinisial K (35) memperkosa dua anak tirinya.

TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui di Kantor Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (19/3/2020). 

"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.

Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.

"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi.

Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.

Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved