UMK 2024
Dua Daerah Tak Gunakan PP 51: UMK 2024 di Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara Nyaris 8 Persen
Dua daerah yang berbeda UMK 2024 tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen.
Yakni Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571, Purworejo Rp 2.127.641, Batang Rp 2.379.702, dan Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.
"Empat kabupaten itu setelah digunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 ternyata di bawah inflasi."
"Sehingga Gubernur Jawa Tengah mengacu pada ketentuan harus sesuai inflasi, sesuai ketentuan Pasal 26."
"Jadi angkanya agak naik dari 4,02 persen," imbuhnya.

Baca juga: SAH! Ini Daftar Besaran UMK Tahun 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Kenaikan UMK Semarang Tak Bisa Disamakan Daerah Lain, Kadarlusman: Pengusaha Harap Maklum
Menurutnya, perbedaan angka UMK Kota Semarang dan Jepara sudah mendapat persetujuan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sehingga permintaan untuk kenaikan di atas 4,02 persen bisa diwujudkan.
"Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindo dan tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen."
"Dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat, kenaikan 7,8 persen," katanya.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah saat pengumuman UMK Jateng 2024.
Pasalnya usulan kenaikan UMK sebanyak 15 persen yang disampaikan melalui dewan pengupahan tidak dikabulkan pemerintah.
Melalui aksi itu buruh juga melakukan audiensi dengan Iwannudin.
"Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur Jawa Tengah."
"Mekanisme perubahannya pun harus kami komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota, dalam hal ini Bupati dan atau Wali Kota," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen"
Baca juga: Pelan-pelan Pelaku Pepet Motor Korban di Jembatan Jurug Solo, Wanita Ini Disemprot Air Keras
Baca juga: Wanita Pengendara Motor Disemprot Air Keras di Jebres Solo, Pelaku Sempat Kirim Ancaman Via WhatsApp
Baca juga: Video Lalu Lintas Pantura Semarang-Demak Alami Kemacetan Panjang, Pengendara Menunggu Hingga Dua Jam
Baca juga: Peran Perusahaan Swasta Tangani Sampah di Kudus, BLDF Kelola Sampah hingga 40 Ton/Hari
UMK 2024
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Upah Minimum
Upah Minimum Kota Semarang
UMK Jepara 2024
Semarang
Dewan Pengupahan
Pemkot Semarang
PP Nomor 51 Tahun 2023
Apindo
Nana Sudjana
Iwanuddin Iskandar
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.