Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Dua Daerah Tak Gunakan PP 51: UMK 2024 di Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara Nyaris 8 Persen

Dua daerah yang berbeda UMK 2024 tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 

Yakni Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571, Purworejo Rp 2.127.641, Batang Rp 2.379.702, dan Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.

"Empat kabupaten itu setelah digunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 ternyata di bawah inflasi."

"Sehingga Gubernur Jawa Tengah mengacu pada ketentuan harus sesuai inflasi, sesuai ketentuan Pasal 26."

"Jadi angkanya agak naik dari 4,02 persen," imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menemui para buruh di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menemui para buruh di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Baca juga: SAH! Ini Daftar Besaran UMK Tahun 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kota Semarang Tertinggi 

Baca juga: Kenaikan UMK Semarang Tak Bisa Disamakan Daerah Lain, Kadarlusman: Pengusaha Harap Maklum

Menurutnya, perbedaan angka UMK Kota Semarang dan Jepara sudah mendapat persetujuan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sehingga permintaan untuk kenaikan di atas 4,02 persen bisa diwujudkan.

"Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindo dan tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen."

"Dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat, kenaikan 7,8 persen," katanya.

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah saat pengumuman UMK Jateng 2024.

Pasalnya usulan kenaikan UMK sebanyak 15 persen yang disampaikan melalui dewan pengupahan tidak dikabulkan pemerintah.

Melalui aksi itu buruh juga melakukan audiensi dengan Iwannudin.

"Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur Jawa Tengah."

"Mekanisme perubahannya pun harus kami komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota, dalam hal ini Bupati dan atau Wali Kota," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen"

Baca juga: Pelan-pelan Pelaku Pepet Motor Korban di Jembatan Jurug Solo, Wanita Ini Disemprot Air Keras

Baca juga: Wanita Pengendara Motor Disemprot Air Keras di Jebres Solo, Pelaku Sempat Kirim Ancaman Via WhatsApp

Baca juga: Video Lalu Lintas Pantura Semarang-Demak Alami Kemacetan Panjang, Pengendara Menunggu Hingga Dua Jam

Baca juga: Peran Perusahaan Swasta Tangani Sampah di Kudus, BLDF Kelola Sampah hingga 40 Ton/Hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved