Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kenaikan UMK Semarang Tak Bisa Disamakan Daerah Lain, Kadarlusman: Pengusaha Harap Maklum

DPRD Kota Semarang mendukung usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang sebesar enam persen.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menemui para buruh di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang sebesar enam persen.

Kenaikan upah masing-masing daerah di Jawa Tengah tidak dapat disamaratakan. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, saat menemui para buruh di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).  

Baca juga: Pemkot Semarang Upayakan Jalan Tengah, Usulan UMK 2024 Naik 6 Persen

Dia menyebut, adanya isu kenaikan UMK disamakan sebesar empat persen menjadi kegundahan kalangan buruh.

Menurutnya, kenaikan UMK tidak dapat disamaratakan. 

Pj Gubernur Jateng harus melihat kebutuhan masyarakat di Semarang yang cukup tinggi

"Semarang kan ibu jota provinsi, tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Biaya hidup disini lebih mahal, idealnya Pemkot bisa mempertahankan dan PJ Gubernur bisa memberikan toleransi," tutur Pilus, sapaannya.  

Dia menilai, kenaikan enam persen ini tidak terlalu besar karena sudah melalui berbagai survei dan kajian.

Dia pun meminta pengusaha bisa menyesuaikan.

“Ini kan tidak terlalu tinggi, dari Rp 3 juta, naik menjadi Rp 3,2 juta sekian. Harapan kami pengusaha bisa memaklumi," ucapnya.

Baca juga: Inilah Sosok Fathonah Buruh Garmen di Ungaran Yang Desak UMK Rp 3 Juta Supaya Bisa Nikah Lagi

Usulan sebesar enam persen ini merupakan jalan tengah dari usulan awal buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda dan Wali Kota Semarang agar Pemkot Semarang tetap mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen.

Dia berharap usulan tersebut bisa direalisasi. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved