Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang dan Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal: Operasi Pasar di Anjasmoro dan Sambiroto

Satpol PP Kota Semarang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Semarang dalam kegiatan penegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal.

Penulis: Erwin Ardian | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta AP MA mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Semarang, melakukan kegiatan penegakkan hukum, terkait dengan peredaran rokok ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta AP MA, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Semarang dalam kegiatan penegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela operasi pasar penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dilakukan di dua tempat, yaitu kios di daerah Anjasmoro dan Sambiroto, Kota Semarang, pada Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, ditengarai terdapat dua kios yang menjual rokok ilegal dari berbagai produk. Namun, setelah tim Satpol PP dan Bea Cukai turun ke lapangan, tidak ditemukan bukti penjualan rokok ilegal di salah satu kios di Anjasmoro.

''Kios di Sambiroto sudah lama dipantau oleh tim dari Satpol PP. Dan terbukti, kios di ujung jalan ini memang menjual rokok tanpa cukai,'' kata Marthen dalam keterangan resminya.

Meskipun tidak ada penangkapan terhadap penjual, petugas membawa barang bukti berupa sejumlah rokok ilegal untuk diamankan. KTP, buku catatan, dan handphone juga disita oleh petugas Bea Cukai untuk sementara waktu. Penjual hanya dimintai keterangan untuk keperluan administrasi.

Dijadwalkan pula bahwa pada bulan Desember mendatang akan dilakukan kegiatan serupa. Semua kemungkinan sasaran operasi pasar bisa diambil.

''Untuk hari ini, data pelaku atau penjual hanya dicatat untuk keperluan administrasi. Selain itu, kami juga memberikan masukan dan pemahaman akan dampak hukum yang akan menimpanya jika melakukan hal serupa lagi,'' tegas Marthen.

Sementara itu, Irfan Hakim, penjual yang memasarkan rokok ilegal, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bisa pasrah atas keadaan ini. Dia juga menunjukkan persediaan rokok ilegal yang disimpan di kontrakannya, di daerah Wonodri Grajen.

Meskipun mengetahui bahwa menjual rokok ilegal dilarang, namun karena terdesak kebutuhan untuk melengkapi dagangannya, akhirnya ayah dua anak ini nekat memajangnya secara mencolok.

''Saya membeli rokok ilegal melalui online. Selain itu, ada juga orang yang datang menawarkan rokok tanpa cukai ini dengan harga murah,'' ungkapnya.

Sedangkan Sriasih, pemilik kios bernama Warung Pojok di Anjasmoro, menyatakan bahwa dirinya hanya membeli atau kulakan dari grosir. Ada juga sales rokok resmi yang datang ke kiosnya, menawarkan produk-produknya.

''Saya membeli grosir, dan ada juga sales rokok yang datang. Saya tidak berani menjual rokok polos mas,'' ungkapnya. (ear)
 
 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved