Berita Nasional
Mahfud MD Umbar Kekecewaannya Terhadap Sistem Hukum di Indonesia ke Para Wisudawan UBK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, hadir dalam perayaan Dies Natalis ke-24 dan Wisuda Program Sarjana ke-21 serta Pasca Sarjana ke-5 Universitas Bung Karno (UBK) di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pada acara tersebut, Mahfud MD memberikan pidato ilmiah kepada peserta Dies Natalis ke-24 UBK 2023.
Dalam pidatonya, Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.
Baca juga: Petinggi Demokrat Banting Setir Dukung Ganjar-Mahfud MD, Ini Kata SBY
Sebagai tanggapan, tugas utama Indonesia adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menghormati norma-norma yang berlaku.
"Meskipun kita memiliki sistem hukum, namun sayangnya sistem hukum kita masih jauh dari memuaskan, ketidakadilan terus terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga terlibat dalam berbagai transaksi, termasuk dalam kasus jual beli, dan bahkan jual beli vonis," ujar Mahfud MD pada Kamis (30/11/2023).
Menurut Mahfud MD, kerusakan sistem hukum di Indonesia disebabkan oleh ketakutan dan ketaatan semata pada pasal-pasal yang ada, tanpa memperhatikan norma-norma etika dan moral yang seharusnya dijunjung.
Menurut Mahfud, keadaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan kompleks karena adanya tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan politisasi yang luas.
"Apakah situasi hukum kita saat ini sudah memuaskan? Saudara-saudara, ada beberapa hal yang perlu kita catat di sini, masih banyak permasalahan terkait regulasi nasional, salah satunya adalah keberadaan terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan tidak sinkron," ungkap Mahfud dalam acara Pembukaan Anugerah Legislasi Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (21/11/2023).
Mahfud MD menunjukkan adanya tanda-tanda kurang profesionalisme dan ego sektoral dalam menangani berbagai permasalahan hukum di Indonesia.
"Pertama, undang-undang ini menginginkan masukan ini, lalu undang-undang yang lain menginginkan hal yang sama, misalnya institusi A membuat undang-undangnya sendiri padahal objeknya sama," ucap Mahfud MD.
"Kemudian, diterapkan sistem perundang-undangan melalui metode Omnibus Law untuk menciptakan satu pintu yang sama," tambahnya.
Menurut Cawapres Ganjar Pranowo, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tumpang tindih dalam regulasi nasional.
Salah satunya adalah dengan membentuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tetapi apakah masalah itu sudah terselesaikan? Belum juga, karena ada masalah lain di luar itu, yaitu adanya politisasi hukum yang berlebihan, bukan politik hukum. Orang sering kali bingung antara politik hukum dan politisasi hukum," jelasnya.
Mahfud MD kemudian menyatakan bahwa politik hukum adalah hal yang baik dan mulia.
Menurutnya, politik hukum adalah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan suatu negara.
"Politik hukum itu bagus, bahkan mulia. Mengapa? Karena politik hukum berarti membuat hukum untuk mencapai tujuan negara," jelas Mahfud.
Namun, ia membedakan antara politisasi hukum, yang dijelaskan sebagai penggunaan hukum sebagai alat politik.
"Jadi, jika saya menginginkan ini, saya masukkan saja pasal ini. Jika saya ingin ini, saya tambahkan pasal ini agar orang-orang tidak dapat bergerak, itulah politisasi hukum," ungkap Mahfud MD.
"Dalam praktiknya, politisasi hukum menekan orang. 'Jika kamu tidak memberikan ini, hati-hati, anggaranmu akan saya potong', itulah politisasi hukum," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud MD kemudian menilai bahwa pemerintah harus mampu menyelaraskan pemahaman tentang politik dan tata hukum, karena politik hukum dan politisasi hukum adalah dua konsep yang sangat berbeda.
"Bahkan, dalam politisasi hukum, undang-undang yang sudah disahkan dapat diubah. Setelah disahkan oleh parlemen dan masuk ke Sekretariat Negara, isinya sudah berubah karena ada pihak yang ikut campur."
"Ini yang harus dijaga jika kita ingin membangun negara hukum dengan benar," pungkas Mahfud MD.
Sementara itu, Rektor UBK, Didik Suhariyanto, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam dunia pendidikan adalah menciptakan generasi yang unggul, kreatif, inovatif, dan dapat beradaptasi, sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi era digital dan perubahan zaman.
"Dengan kemajuan teknologi dan akses informasi yang mudah di era digital dan globalisasi, UBK tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi juga membentuk karakter Pancasila yang kuat, memberikan dasar etika profesi berlandaskan Pancasila," kata Didik Suhariyanto dalam pidatonya.
Pada acara tersebut, Mahfud MD, yang didampingi oleh Ketua Umum Yayayan Maheandra dan Rektor UBK Didik Suhariyanto, memberikan penghargaan beasiswa dan penghargaan lainnya kepada sejumlah lulusan terbaik.
Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota DPR RI Ahmad Basara, keluarga mendiang Presiden Soekarno, seperti Sukmawati Soekarno Putri, Guruh Soekarno Putra, dan anak dari pahlawan proklamator Bung Hatta, yaitu Mutia Hatta.
Turut hadir juga perwakilan LLDIKTI Wilayah III, Toni Toharudin, serta pimpinan Yayasan Pendidikan Soekarno, Romy H.R. Soekarno, dan M. Maheandra Putra.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Orasi Ilmiah Mahfud MD di Dies Natalis ke-24 UBK 2023: Hukum Kita Sangat Mengecewakan
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen |
![]() |
---|
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.