Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China

Dua orang TKI ditangkap polisi di Makau, China, karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu. 

GOOGLE
ILUSTRASI PENANGKAPAN: Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Makau, Republik Rakyat China, karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu. (GOOGLE) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian Makau, Republik Rakyat China, menangkap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua WNI tersebut ditangkap karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu. 

Dilaporkan ANTARA, Kamis (13/8/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.

Baca juga: Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Jerman Terbongkar, Pria Asal Pati Jadi Tersangka

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.

“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka.

Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.

Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.

Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Dua WNI itu dilaporkan telah ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.

Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen"

Baca juga: Sosok Ngadiman TKI Cilacap Tewas di Korsel, Masuk Mesin yang Sedang Dibetulkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved