Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

UMK 2024 Kota/Kabupaten Jawa Tengah Resmi DItetapkan, Ini Urutan UMK Tertinggi Hingga Terendah

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah resmi ditetapkan.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah resmi ditetapkan.

Pengumuman kenaikan UMK 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Detik-detik Herdis Permana Bunuh Kekasihnya, Sudah Siapkan Balok Kayo dan Pisau Karambit di Tas

Sementara itu, kenaikan UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah sendiri sudah sesuai dengan beberapa faktor.

Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).

UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang yang naik menjadi Rp 3.243.969.

Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005,00.

Berikut ini daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah kota/kabupaten di Jawa Tengah.

1. Kota Semarang : Rp 3.243.969

2. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

3. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

4. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

5. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

6. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

7. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

8. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

9. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

10. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

11. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

12. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

15. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

16. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

17. Kota Tegal : Rp 2.231.628

18. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

19. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

20. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

21. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

22. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

23. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

24. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

25. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

26. Kota Magelang : Rp 2.142.000

27. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

28. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

29. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

30. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

31. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

32. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

33. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

34. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

35. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved