Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Detik-Detik Wanita Nyaris Tertabrak Kereta, Lari Tinggalkan Motor di Atas Rel

Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang wanita nyaris tertabrak kereta api (KA) Kartanegara relasi Malang-Purwokerto, Minggu (3/12/2023).

KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang wanita nyaris tertabrak kereta api (KA) Kartanegara relasi Malang-Purwokerto, Minggu (3/12/2023).

Wanita tersebut berinisial R.

Kejadiannya di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan.

Baca juga: 1 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Vellfire Vs Truk di Tol Slipi

"Lokasinya ada di Kilometer 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan dan Stasiun Ngunut," kata Deputy Vice President PT.KAI Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine, seperti dikutip dari Surya.

Tinggalkan motor di rel

ringsek akibat ditinggal di jalur KA
Motor Vario 150 dengan nomor polisi AG 4228 REK yang ringsek akibat ditinggal di jalur KA dan dihantam KA Kertanegara di Tulungagung, Minggu (3/12/20223).

Dia mengungkapkan, R selamat setelah berlari dan meninggalkan sepeda motor Vario di atas motor.

Kejadian bermula saat R yang merupakan warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung akan melintas.

Menurutnya, relawan yang berjaga di pelintasan tanpa palang pintu sudah memperingatkan bahwa akan ada kereta api yang melintas.

Namun R diduga mengabaikan peringatan dan melaju mendekati pelintasan.

"R ini sempat turun dari motornya setelah tahu KA sudah semakin dekat.

Dia lari meninggalkan sepeda motornya (di atas rel)," kata Irene.

Motor rusak parah

Sesaat kemudian kereta api melintas.

R yang sempat berlari pun selamat.

Sedangkan sepeda motor tersambar KA, terlempar beberapa meter, dan nyaris tak berbentuk.

"Petugas Polsuska memeriksa lokasi kejadian dan memastikan korban dalam kondisi selamat dan kondisi motornya rusak," katanya.

Akibat kejadian tersebut KA Kartanegara mengalami keterlambatan selama tujuh menit.

Aturan

Irene kembali menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang melintas di pelintasan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang wajib mendahulukan KA, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tandas dia.

Pengendara yang melanggar bisa dijerat Pasal 114 huruf a dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biarkan Motornya Hancur Dihantam KA, Wanita Tulungagung Ini Menyelamatkan Diri di Detik Terakhir

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Seruduk Truk di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Tewas

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved