Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gibran Buka Kartu: Kegiatan Bagi-bagi Susu Tanpa Alat Peraga Kampanye, Apakah Sah?

Gibran Rakabuming Raka membuka kartu terkait kontroversi: kegiatan bagi-bagi susu tanpa alat peraga kampanye. Apakah ini sah?

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengizinkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki kegiatan pemberian susu yang melibatkannya di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).

Setelah bermain badminton di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) petang, Gibran menyatakan, "Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami."

Gibran menegaskan bahwa kegiatan pemberian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Jateng Bagikan 1.000 Paket Makanan Bergizi dan Susu Bagi Warga Kota Semarang

"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," tambahnya.

Bawaslu DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Gibran ini untuk memastikan apakah kegiatan pemberian susu kepada warga di CFD termasuk dalam kategori kampanye atau tidak.

Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menjelaskan, "Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman."

Harapannya adalah untuk memastikan apakah kegiatan Gibran di CFD Jakarta melanggar larangan kegiatan politik di area car free day, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pasal 7 ayat 2 pergub tersebut menyatakan, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut."

Sebagai informasi tambahan, lokasi CFD di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Artikel ini pertama kali dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta".

Baca selengkapnya di: [link artikel].

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved