Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi

Inilah Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Simak Cara Tukar di BI

Tiga jenis uang rupiah koin resmi ditarik dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BI

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi - Uang Koin 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga jenis uang rupiah koin resmi ditarik dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pencabutan tiga jenis uang koin ini berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.

"Terhitung dari tanggal yang dimaksud, ketiga jenis uang rupiah yang sudah disebutkan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin (2/12/2023).

Baca juga: Uang Koin Rp1.000 Bisa Dijual Rp50 Juta? Ini Kata Bank Indonesia

Baca juga: Penarikan Uang Tunai Capai Rp 180,2 Triliun

Baca juga: Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Jateng Tumbuh Hingga 5,5 Persen Tahun 2024

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023

Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin.

Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

* Rp 2/TE 1970

* Rp 10/TE 1971

* Rp 10/TE 1974

* Rp 10/TE 1979

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750

* URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000

* URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000

* URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000

* URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000

* URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000

* URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000

* URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000

* URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000

* URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000

* URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000

* Rp500/TE 1991

* Rp1.000/TE 1993

* Rp500/TE 1997

Simak Cara Tukarnya!

Cara menukar uang koin

Meskipun demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak pencabutan.

Layanan penukaran uang koin bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang koin, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman https://www.pintar.bi.go.id/

Berikut tata cara penukaran uang, dikutip Kompas.com (1/12/2023).

* Bukalah situs pintar.bi.go.id

* Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"

* Selanjutnya, pilih provinsi tempat penukaran uang rupiah

* Pilihlah lokasi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran uang koin yang sudah tidak berlaku

* Pilihlah tanggal penukaran yang diinginkan yang sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

* Isilah data pemesanan, yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email Isilah jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan

* Pilihlah kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lainnya

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:

Pukul 08.00-09.15 waktu setempat Pukul 09.15-10.30 waktu setempat Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023: 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved