Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Polisi didesak segera menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Istimewa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi didesak segera menahan Firli Bahuri.

Salah satu desakan penahanan Firli Bahuri datang dari Indonesia Police Watch (IPW) dengan melihat kesamaan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan maupun KPK.

Baca juga: Respon Kubu SYL setelah Muncul Pernyataan Ada Firli Bahuri Palsu

Apalagi, jika syarat-syarat formil penahanan sudah terpenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melihat perlakuan yang sama di dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun KPK, dan apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Bukan tanpa alasan, Sugeng mengatakan penahanan terhadap Firli akan mempermudah penyidik sehingga kasusnya segera bisa disidangkan.

"Supaya penyelesain kasusnya lebih cepat, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih. Kalau ditahankan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," ungkapnya.

Meski begitu, Sugeng menyebut kewenangan penahanan tersebut sepenuhnya milik penyidik yang menangani kasus itu. 

Hal ini bisa dilihat dari kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang spesial lantaran pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang Ketua KPK terjerat kasus korupsi.

 "Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang Ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Polda," tuturnya.

Takut Pengaruhi Saksi dan Hilangkan Bukti

Desakan sebelumnya juga datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Tidak ditahannya Firli nantinya dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi yang ada.

Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Terlebih, Firli Bahuri juga bisa saja merusak hingga menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan jika tidak ditahan.

Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik di samping sudah memenuhi syarat untuk ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri.

"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.

Alasan Polisi Belum Menahan Firli

Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.

Firli Bahuri setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.

Firli diketahui tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjeratnya tersebut.

Dia nampak didampingi sejumlah orang tersebut menggunakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih memberikan keterangannya ke awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agar Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Baca juga: Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved