Kematian Prajurit TNI Semarang
"Itu Kan Senior-Yunior" Kapendam Jelaskan Kronologi Kematian Prada MZR Prajurit TNI Semarang
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan kematian prajurit TNI
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan kematian prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang, Prada MZR.
Prada MZR diduga tewas setelah dihukum dua seniornya yang kini telah ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menuturkan, peristiwa pemukulan terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.
Baca juga: Israel Gunakan Teknologi AI untuk Menarget Insfrastruktur Sipil dan Korban Massif
Tragedi naas itu terjadi di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya.
"Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya. Satu diantaranya Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.
"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.
Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.(*)
Baca juga: Bu Retno Sempat Berfikir Gagal sebagai Dosen setelah Ada Mahasiswa Diam-diam Merekam dan Viral
Sosok Zendhy Kusuma Gitaris Viral Dituding Kabur Tak Bayar Makanan di Restoran |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
BNI Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki Wondr, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.