Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kematian Prajurit TNI Semarang

"Itu Kan Senior-Yunior" Kapendam Jelaskan Kronologi Kematian Prada MZR Prajurit TNI Semarang

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan kematian prajurit TNI

Dokumentasi Polsek Kemang
Ilustrasi TNI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan kematian prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang, Prada MZR.

Prada MZR diduga tewas setelah dihukum dua seniornya yang kini telah ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menuturkan, peristiwa pemukulan terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.

Baca juga: Israel Gunakan Teknologi AI untuk Menarget Insfrastruktur Sipil dan Korban Massif

Tragedi naas itu terjadi di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya.

"Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya. Satu diantaranya  Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.

"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.

Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.(*)

Baca juga: Bu Retno Sempat Berfikir Gagal sebagai Dosen setelah Ada Mahasiswa Diam-diam Merekam dan Viral

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved