Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Jadwal Debat dan Tema yang Diusung, KPU Pastikan Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali

Idham mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/MOH NADLIR
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Berikut jadwal lengkap debat Capres dan Cawapres yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Setiap debat akan ada tema tertentu yang dibahas.

Sebelumnya KPU telah memastikan dakan menggelar ebat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diselenggarakan sesuai Undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres yang maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Baca juga: Cara Gampang Intip Password Wifi Cafe Terdekat dengan Android, Nebeng Internet Gratis Anti Ribet

Baca juga: Cerita Dosen Untidar Magelang Bu Retno Setelah Viral, Haru saat Teman dan Tetangga Menghubungi

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham, Sabtu (2/12/2023).

Pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Idham mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. 

Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham.

Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan. 

Ia menjelaskan, pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham, dilansir dari Antara.

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat.

Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, hak asasi manusia atau HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved