Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kabupaten dengan UMK Terendah se-Indonesia Ada di Jateng, Ini Daftar 10 Besar UMK Terendah Nasional

Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah

|
Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
ILUSTRASI UMK. Sejumlah kabupaten dan kota di Jateng miliki UMK terendah se-Indonesia 

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Viral Pria Ditolak Wanita, Padahal Sudah Totalitas Melamar Pujaan Hati Saat Acara Konser Musik

Kata PJ Gubernur

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyampaikan alasan penetapan UMK.

Ia menyebutkan, penetapan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Penetapan tersebut juga menjadi program prioritas nasional.

Untuk itu, ia berpedoman terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Penetapan UMK memperhatikan inflasi Provinsi Jateng.

"Pertumbuhan ekonomi kabupaten kota juga jadi dasar penetapan UMK," katanya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, dikatakannya nilai alfa juga menjadi dasar penetapan upah.

Penetapan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penetapan tenaga kerja.

Sementara data yang digunakan dalam penetapan UMK merupakan data dari BPS.

Nana mengatakan, rata-rata kenaikan UMK Jateng 2024 di angka Rp 89 ribu lebih.

"Niali tersebut setara dengan 4,08 persen," paparnya.

Upah minimum yang ditetapkan, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa bekerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah berpedoman pada struktur skala upah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved