Berita Nasional
Kabupaten dengan UMK Terendah se-Indonesia Ada di Jateng, Ini Daftar 10 Besar UMK Terendah Nasional
Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah
Regulasi mengenai struktur skala upah akan diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng.
"Hal itu sebagai pedoman para pengusaha untuk menetapkan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya.
Alasan penetapan UMK tersebut ditanggapi oleh aliansi pekerja.
Menurut Aulia Hakim Sekertaris KSPI Jateng, harusnya Pj Gubernur Jateng menggunakan rekomendasi bupati walikota sebagai patokan penetapan UMK.
Rekomendasi bupati walikota menurutnya sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Aulia menuturkan, regulasi penetapan upah juga menyebutkan tentang rekomendasi bupati walikota.
"Penetapan UMK atas dasar rekomendasi bupati walikota, jadi kalau sudah ada rekomendasi harusnya tidak diubah," tegasnya, Senin (4/12/2023).
Namun rekomendasi bupati walikota dikatakannya diubah oleh Pj Gubernur Jateng.
Di mana penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51.
"Hal tersebut tentunya tidak benar dan merugikan buruh atau pekerja di Jateng," imbuhnya.
Perbedaan UMK dan UMP
Dilansir dari Kompas.com (22/11/2023), nominal UMK akan dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.
Jika sudah selesai, selanjutnya nominal yang sudah dihitung akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Namun, apabila bupati atau walikota tidak mengajukan UMK kepada gubernur, maka nominalnya sama dengan UMP yang akan ditetapkan.
Sementara UMP, penghitungannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
Apabila nominal sudah dihitung, hasilnya diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait.
Kedepannya, UMP akan berlaku di seluruh kabupaten atau kota yang masih di dalam satu provinsi.
Meskipun demikian, UMK yang ditetapkan oleh gubernur besaran nominalnya dapat lebih tinggi daripada UMP. (Kompas.com)
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.