Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kelakuan Rahmat Agil Masih Bisa Tidur 3 Jam Bersama Mayat Fitri Wulandari Usai Membunuhnya

Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung masih bisa tidur disamping jasad usai membunuh kekasihnya Fitri Wulandari.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Rahmat Agil alias Alung (20) saat dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Terungkap kegiatan yang dilakukan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung usai membunuh kekasihnya Fitri Wulandari (22) hingga tewas di kamar hotel kawasan Kota Bogor.

Ternyata Rahmat Agil alias Aling masih tidur di samping jasad kekasihnya itu.

Sebelum pembunuhan terjadi, sejoli itu memang sedang menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) lalu.

Baca juga: Skenario Rahmat Agil Pura-pura Kehilangan Kekasihnya Fitri Wulandari, Padahal Dibunuh di Ruko Kosong

"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

 

Ketika itu Alung menyatakan perasaannya untuk mengakhiri hubungan cinta dengan korban yang sudah berjalan 11 bulan.

"Pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak dan berteriak, kemudian tersangka membekap korban," jelas Bismo.

Pemuda di Bogor berinisial Rahmat Agil (RA) alias Alung nekat membunuh kekasihnya bernama Fitri Wulandari.
Pemuda di Bogor berinisial Rahmat Agil (RA) alias Alung nekat membunuh kekasihnya bernama Fitri Wulandari. (Kolase dari TikTok)

Selain dibekap, hidung korban juga digigit pelaku.

Alung bahkan menekan leher korban hingga akhirnya korban terkulai hingga kehabisan napas.

Saat Subuh, Alung mencoba untuk membangunkan korban.

Namun, korban tidak merespons.

Mengetahui hal tersebut, Alung menghubungi rekannya dan mengarang cerita korban mengalami kecelakaan.

"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo.

Alung pun kini telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bejatnya Alung, Selesai Hubungan Intim Bareng Pacar Minta Putus, Korban Menolak Malah Dibunuh

Baru 3 Hari Keluar Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved