Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Praka Riswandi Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Mau Dihukum Mati

Kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik, Praka Heri

Editor: muh radlis
IST
3 pelaku pembunuhan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (kompas.com / Nabilla Ramadhian) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menghadapi momentum krusial dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Praka Riswandi menolak dituntut hukuman mati atas tuduhan membunuh Imam Masykur, dan hal ini disampaikan secara tegas oleh penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023).

Dalam pleidoi tersebut, Kapten Budiyanto menyatakan, "Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain', seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

Menurutnya, perbuatan kliennya seharusnya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

Budiyanto menegaskan bahwa Riswandi tidak menginginkan kematian korban, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," ujar Budiyanto.

Selain itu, menurut penasihat hukum tersebut, kliennya juga tidak terbukti melakukan "perencanaan terlebih dulu."

Unsur "perencanaan terlebih dahulu" menurutnya hanya terpenuhi jika Riswandi memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dengan tenang aspek-aspek seperti waktu, tempat, cara, dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa orang lain.

Dalam penguraian fakta, Budiyanto menekankan bahwa Riswandi berada dalam posisi mengemudi mobil selama kejadian tanpa melakukan pemukulan terhadap korban.

Pemukulan terhadap Imam dilakukan oleh Praka Heri dan Praka Jasmowir.

Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," ujar Budiyanto.

Ia melanjutkan, para terdakwa memukul korban untuk memperoleh uang, bukan untuk menghilangkan nyawa.

Meski demikian, Budiyanto tidak menampik, Imam meninggal karena kekerasan benda tumpul, serta patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan berhentinya pengaturan pernapasan.

"Namun, terdakwa satu juga melakukan penganiayaan ke wajah korban dengan tangan kosong, yang lebih dulu tidak ada perencanaan," tutur Budiyanto.

Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya juga menolak didakwa menculik korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved