Berita Regional
Disekap 3 Hari, Siswi SMP di Bawah Todongan Parang Dipaksa Konsumsi Sabu-sabu
Berikut kronologi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) disekap dan dipaksa mengonsumsi sabu-sabu
TRIBUNJATENG.COM - Berikut kronologi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) disekap dan dipaksa mengonsumsi sabu-sabu.
Beruntung setelah tiga hari ia mampu melarikan diri dengan selamat.
Siswi tersebut berinisial AG (13), sementara pelakunya adalah pria berinisial JF (44).
Kini keluarga AG telah melaporkan pelaku ke polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Pasar Randugunting Tegal Geger Temukan Mayat, Posisi Duduk Bersimbah Darah
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMA di Lampung Dipaksa Teman-temannya Adegan Porno di Kelas, Depresi Dibawa ke RSJ
Pelaku menyekap korban selama tiga hari di rumahnya di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya. Bahkan mengancam akan membunuh kedua orangtua korban," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Kronologi
Jufrin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh rekannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF.
Setibanya di sana, JF kemudian mengizinkan mereka untuk mengambil mangga di halaman rumah, bahkan mengajak AG dan ID untuk duduk di dalam rumahnya.
Saat berada di dalam rumah tersebut, ID tiba-tiba keluar dengan alasan membuang sampah, namun ia justru tak kunjung datang kembali.
Melihat situasi itu, JF kemudian melancarkan aksinya.
Dia memaksa AG untuk mengonsumsi sabu-sabu dan menyekap korban sampai Minggu (3/12/2023).
Korban berhasil keluar dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok menggunakan gunting saat JF keluar untuk mengambil cucian.
"Korban membuka paksa pintu rumah pelaku menggunakan gunting dan melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya.
Korban lalu mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota.
Jufrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan JF kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Selain JF polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa HP, plastik klip sabu-sabu, dompet, serta pakaian dalam milik korban.
"Barang bukti ditemukan di ruang tamu rumah JF. Sekarang dia dan BB kita amankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jufrin. (Kompas.com)
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.