Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kesesatan Logika Moch Sahri, Tak Ingin Anaknya Didekati Pria, Tapi Malah Dicabuli Sendiri

Kesesatan berpikir dialami seorang ayah di Malang yang tak ingin anak gadisnya didekati seorang pria.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Moch Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang. Ia melecehkan anak kandungnya sendiri. (KOMPAS.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Kesesatan berpikir dialami seorang ayah di Malang yang tak ingin anak gadisnya didekati seorang pria.

Bukannya melindungi dan menjaganya pria bernama Moch Sahri ini justru melakukan hal bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Ayah tersebut tak menyetujui anaknya dekat dengan pria lain setelah bercerai.

Ia merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang.

Baca juga: Amerika Kehabisan Uang untuk Bantu Danai Perang Ukraina Lawan Rusia

Baca juga: Detik-detik Artis Menyelamatkan Diri dari Mobilnya yang Terbakar, Sempat Tak Lihat Api

Baca juga: Barcelona Punya Aturan Gila untuk Lionel Messi

Pria berusia 47 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).

Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma.

Baca juga: 25 Tahun Terlantar di Jalan, Pemuda Mendadak Kaya Raya usai Bertemu Polisi, Ayah: Menebus Kesalahan


Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Kompas.com via Tribun Bogor.

Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.

Iklan untuk Anda: Masih Ingat Artis 'Termehek Mehek' Dulu Perankan Polisi? Kini Bak Kenyataan Jadi Anggota Polri - Tribunjatim.com
Advertisement by
 
"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara," pungkasnya.

Sementara itu Moch Sahri mengaku khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri.

Moch Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang. Ia melecehkan anak kandungnya sendiri. (KOMPAS.com)
Ia melakukan perbuatan bejat itu karena setelah bercerai dengan suaminya, korban dekat dengan seorang pria tetapi pelaku tidak setuju.

"Saya tidak setuju karena saya sayang kepada anak saya. Namun, saya khilaf melakukan perbuatan itu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved