Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi dan Motif Alung Bunuh Pacar Lalu Buang Jasadnya di Meja Ruko, Sempat Buat Drama Rekayasa

Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) yang membunuh kekasihnya wanita berinisial FW (22) menceritakan detik-detik peristiwa itu

Editor: muslimah
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
RA alias Alung (20) saat dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023). 

 "Lalu korban penganiayaan ini mencabut laporan sehingga pelaku keluar penjara. Jadi ada restorative justice, sehingga korban dengan pelaku berdamai," kata Bismo.

Bismo mengungkapkan, selang tiga hari keluar dari penjara atas kasus penganiayaan itu, peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KOMPAS.COM)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved