Berita Kriminal
Nasib Muhammad Husen Pria yang Mengecor Bos Galon di Tembalang, Hidupnya Habis di Penjara
Nasib Muhammad Husen pria yang mengecor bos galon di Tembalang Semarang ditentukan dalam sidang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib Muhammad Husen pria yang mengecor bos galon di Tembalang Semarang ditentukan dalam sidang.
Muhammad Husen jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (5/12/2023).
Ia terancam akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Hal itu membuat Mata Husein berkaca-kaca usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ardhika Wisnu pada persidangan online.
Baca juga: Pembunuhan di Bogor: Alung Habisi Pacarnya Setelah 3 Hari Keluar Penjara
Baca juga: Alasan Dinsos Kabupaten Semarang Soal Bantuan yang Ditukar Setelah Difoto: Isinya Sama
Baca juga: Detik-detik 2 Mobil Terbakar di SPBU Sawangan Wonosobo, Api Bermula dari Mobil Sedan
Pria akrab disapa Dhika ini menuturkan perkara itu merupakan perkara yang viral.
Perbuatan perkara itu dilakukan oleh seorang karyawan terhadap bosnya.
"Dilakukan dengan cara pembunuhan dan disertai mutilasi. Ada barang-barang yang diambil," tuturnya.
Menurutnya, sesuai fakta persidangan, Husen dituntut pidana selama seumur hidup.
Penjatuhan tuntutan berdasarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Kami melihat dampak yang ditimbulkan dari keluarga korban Irwan Hutagalung. Tuntutan itu layak dan setimpal," ujarnya.
Ia mengatakan Husen dijerat didakwa subsideritas, dimana dakwaan primer pasal 340 KUHP, dakwaan subsidair pasal 339 KUHP. dan dakwaan lebih subsidair 338 KUHP.
Namun saat tuntutan yang terbukti dakwaan subsidair pasal 339 KUHP.
"Pasal itu mencakup pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yaitu pencurian. Karena terdakwa mengambil uang sebanyak Rp 7 juta, perhiasan, dan sepeda motor yang digunakan untuk pulang kampung," imbuhnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Guntur Khrisna Adi Saputro menuturkan terdakwa merasa sedih ketika mendengar tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU. Terdakwa juga merasa kecewa atas tuntutan itu.
"Faktanya di persidangan seperti itu. Nanti ada hak-hak tertentu dari terdakwa yang kami gunakan," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.
Ia akan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap terdakwa. Pihaknya akan mempelajari terlebih tuntutan JPU.
Terpisah terdakwa Muhammad Husen hanya pasrah usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah sedih Husen hanya menjawab tidak masalah.
"Ya menyesal atas perbuatan saya," tuturnya. (*)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.