Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Muhammad Husen Pria yang Mengecor Bos Galon di Tembalang, Hidupnya Habis di Penjara

Nasib Muhammad Husen pria yang mengecor bos galon di Tembalang Semarang ditentukan dalam sidang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dua orang saksi kasus pembunuhan bos galon Tembalang Irwan Hutagalung diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib Muhammad Husen pria yang mengecor bos galon di Tembalang Semarang ditentukan dalam sidang.

Muhammad Husen jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (5/12/2023).

Ia terancam akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Hal itu membuat Mata Husein berkaca-kaca usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ardhika Wisnu pada persidangan online.

Baca juga: Pembunuhan di Bogor: Alung Habisi Pacarnya Setelah 3 Hari Keluar Penjara

Baca juga: Alasan Dinsos Kabupaten Semarang Soal Bantuan yang Ditukar Setelah Difoto: Isinya Sama

Baca juga: Detik-detik 2 Mobil Terbakar di SPBU Sawangan Wonosobo, Api Bermula dari Mobil Sedan

Pria akrab disapa Dhika ini menuturkan perkara itu merupakan perkara yang viral.

Perbuatan perkara itu dilakukan oleh seorang karyawan terhadap bosnya.

"Dilakukan dengan cara pembunuhan dan disertai mutilasi. Ada barang-barang yang diambil," tuturnya.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan, Husen dituntut pidana selama seumur hidup.

Penjatuhan tuntutan berdasarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 

"Kami melihat dampak yang ditimbulkan dari keluarga korban Irwan Hutagalung. Tuntutan itu layak dan setimpal," ujarnya.

Ia mengatakan Husen dijerat didakwa subsideritas, dimana dakwaan primer pasal 340 KUHP, dakwaan subsidair pasal 339 KUHP. dan dakwaan lebih subsidair 338 KUHP.

Namun saat tuntutan yang terbukti dakwaan subsidair pasal 339 KUHP.

"Pasal itu mencakup pembunuhan yang disertai tindak pidana lain  yaitu pencurian. Karena terdakwa mengambil uang sebanyak Rp 7 juta, perhiasan, dan sepeda motor yang digunakan untuk pulang kampung," imbuhnya. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Guntur Khrisna Adi Saputro menuturkan terdakwa merasa sedih ketika mendengar tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU. Terdakwa juga merasa kecewa atas tuntutan itu.

"Faktanya di persidangan seperti itu. Nanti ada hak-hak tertentu dari terdakwa yang kami gunakan," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.

Ia akan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap terdakwa.  Pihaknya akan mempelajari terlebih tuntutan JPU.

Terpisah terdakwa Muhammad Husen hanya pasrah usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah sedih Husen hanya menjawab tidak masalah.

"Ya menyesal atas perbuatan saya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved