Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Buntut Jadi Tersangka KPK

Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Eddy mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12).

Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desember 2023.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut praperadilan merupakan hak seorang tersangka. KPK, kata Johanis, menghormati hak tersebut.

"KPK menghormati hak tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12).

Johanis memastikan KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy tersebut.

"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," katanya.(tribun network/fik/ham/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved