Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Format Debat KPU Sudah Fix, Paslon Tetap Naik Panggung Bersama

Format baru itu mencakup debat capres dan cawapres secara terpisah, meski keduanya bakal naik panggung bersama-sama dalam lima kali debat.

Editor: Vito
tribunnews
Tiga paslon Capres Cawapres Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Ia berujar, nantinya akan ada dua orang moderator dalam setiap debat capres-cawapres. "Jadi moderator itu nanti yang akan memimpin atau memoderasi debat capres-cawapres itu. Masing-masing debat satu sampai debat kelima itu moderatornya ada dua orang, laki-laki dan perempuan," tuturnya.

"Ini sedang kami matangkan. Kami juga meminta usulan dari tim pasangan satu, dua, dan tiga, disampaikan ke KPU maksimal Jumat, 8 Desember 2023," sambungnya.

Terkait dengan sosok yang berpotensi menjadi moderator debat, Hasyim menyatakan, tak tertutup kemungkinan moderator berasal dari kalangan YouTuber dan kreator konten.

“Ya ada kemungkinan, tapi intinya kan karena ini yang akan menyiarkan televisi, kira-kira friendly dan familiar-lah dengan kamera televisi," tukasnya.

Meski demikian, ia menekankan, moderator tersebut harus menguasai isu yang dibahas dalam debat. KPU pun memastikan masih membuka kesempatan usulan moderator dari masing-masing paslon.

Tak melanggar UU

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seluruhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada KPU, selama tidak melanggar UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, UU telah memberikan kewenangan kepada KPU dan paslon untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU tersebut.

"(Yang diatur di dalam UU-Red) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa (5/12).

Menurut dia, Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait dengan mekanisme debat capres dan cawapres, demi mencegah pelanggaran pemilu.

Bagja menyatakan, peringatan itupun telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU. "Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujarnya.

Dia menambahkan, KPU juga perlu menjelaskan secara detil kepada publik agar tidak ada isu yang melebar terkait dengan berubahnya format debat capres-cawapres untuk pemilu 2024.

"Untuk menghilangkan isu, agar isunya hilang gitu loh. Jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh, kan Undang-undangnya jelas (harus ada debat-Red). Jadi KPU stated saja," tukasnya.

"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon. Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar-pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak). Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU," sambungnya. (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fika Nurul Ulya/Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved