Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Gaji Linmas Pemilu 2024 Resmi Naik, Tiap TPS Diisi Oleh 2 Petugas

Gaji Linmas untuk Pemilu 2024 telah resmi naik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc P

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi Linmas TPS di Jateng - Gaji Linmas untuk Pemilu 2024 telah resmi naik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gaji Linmas untuk Pemilu 2024 telah resmi naik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam hal ini, Linmas merupakan petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS.

Gaji linmas pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun, honor Linmas Pemilu 2024 kini naik jadi Rp 700 ribu dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp 650 ribu.

Berikut daftar lengkap gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Pemilu 2024: Rp 1.000.000

(*Kompastv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved