Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasil Penyelidikan Polisi 2 Tahun, Inilah Kronologi Lengkap Pembunuhan di Subang, Motif Sakit Hati

Akhirnya, polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan di Subang. Itu merupakan hasil penyelidikan selama dua tahun

Editor: muslimah
istimewa
Yosef (kiri) dan Ramdanu (kanan) mengenakan baju tahanan usai penangkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Kabupaten Subang diancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Perjalanan Kasus Subang

Yosef Ngotot Tak Bunuh Tuti-Amalia, Polisi Potong Rumput Demi Cari Golok, Pengacara: Jangan Ngarang
Yosef Ngotot Tak Bunuh Tuti-Amalia, Polisi Potong Rumput Demi Cari Golok, Pengacara: Jangan Ngarang (Kolase TribunJatim.com - IST dan Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved