Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Eks Wamenkumham

Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK, Segini Nominal yang Dijanjikan.

elmut Hermawan, penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023)

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

TRIBUNJATENG.COM - Helmut Hermawan, penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023).

Helmut Hermawan ditahan selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Helmut Hermawan merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

Ia merupakan pihak yang membuka kran komunikasi dengan Eddy Hiariej terkait kasus hukum yang menjeratnya.  

"HH merupakan tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Wamenkumham Melawan, Eddy Hiariej Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Gratifikasi oleh KPK

Baca juga: Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Buntut Jadi Tersangka KPK

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dirut tersebut berperan memberikan uang kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej terkait penyelesaian sengketa di perusahaannya.

Selain itu, Helmut juga memberikan uang kepada Eddy Hiariej untuk menghentikan alias SP3 perkara di Bareskrim Polri yang menyeretnya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah Rp 4 miliar," kata Alex.

Sebagai pemberi suap, Helmut dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Helmut sendiri merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023).

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023) lalu.

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Tersangka Kasus Suap di Lingkungan Kemenkumham

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved