Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Wamenkumham Melawan, Eddy Hiariej Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Gratifikasi oleh KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Praperadilan.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana, telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan Praperadilan ini didaftarkan pada Senin, 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Penetapan Wamenkumham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi latar belakang pengajuan Praperadilan ini. Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej, penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada awal November 2023.

Proses Praperadilan ini akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023, di PN Jakarta Selatan. Pihak Wamenkumham dan kedua rekan yang ikut mengajukan Praperadilan berharap mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka yang diakui oleh KPK tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebelumnya, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden RI, Joko Widodo, terkait status hukum Eddy Hiariej. Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Salah satu yang diminta dicegah adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej sendiri telah diperiksa KPK pada Senin, 4 Desember 2023, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang identitasnya tidak diungkapkan oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam, namun setelahnya, Eddy tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait materi yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

"Terima kasih, terima kasih," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Eddy yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum.

Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy kemarin dalam kapasitastnya sebagai saksi. Maka itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy.

"Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.

Ali juga tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy. Ia beralasan belum mendapat informasi dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan.

"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan.

Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved