Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Debt Collector Semarang Digaji Setara Manajer BUMN, Kerja Narik Kendaraan Nunggak

Dalam kasus ini terungkap, para DC ini ternyata memiliki gaji tinggi setiap bulannya. Mereka memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

"TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang," bebernya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus meliputi kasus di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada Kamis 2 November 2023.

Tersangka yang ditangkap YM (23) warga Tlogosari, PM (35) warga Pedurungan, AB (30)  warga Pedurungan, TBG (46) warga Kota Bekasi, ASL (39) warga Genuk. Berikutnya SN (40) warga Tembalang dan YA (29) dan MMA (27) warga Pedurungan.

Sedangkan delapan tersangka yang masih buron AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW.

"Tersangka ada yang lari pulang kampung, kami sudah  kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar," terangnya.

Ia menuturkan, para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan.

Sebaliknya, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan. 

Terlebih, perusahaan itu berdasarkan keterangan OJK terkait izinnya berupa penagih utang bukan eksekusi atau melakukan penarikan kendaraan.

"Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Kombes Joro, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.

Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini. 

Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.

"Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved