Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

DidugaTerlilit Hutang, Pemuda Pemalang Tega Habisi Nyawa Tetangganya

Diduga karena terlilit utang, seorang pemuda di Comal Kabupaten Pemalang tega membunuh tetangganya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Dok Humas Polres Pemalang
Tersangka kasus pembunuhan bos mainan di Comal, Pemalang 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Diduga karena terlilit utang, seorang pemuda di Comal Kabupaten Pemalang tega membunuh tetangganya.

Tersangka yang pembunuhan adalah AN (22) sedangkan korbannya adalah Mohammad Aldar (60).

Aldar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Perum Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: "Gaji Rp 30 Juta Perbulan" Debt Collector Semarang Punya Pendapatan Fantastis, Belum Upah Per Mobil

Baca juga: Penyebab Panca Tak Ditahan Sebelum Kejadian 4 Bocah Tewas Meski Sudah Dilaporkan KDRT

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Comal, Ternyata Tetangga Yang Butuh Uang Untuk Bayar Utang

Suasana halaman rumah Muhammad Aldar (66), warga Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya.
Suasana halaman rumah Muhammad Aldar (66), warga Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO)

 


Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, tersangka berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang.


AN ditangkap karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.


"Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pemalang. Tersangka adalah tetangga korban," kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2023).


Kompol Gunawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari. Pada saat itu, korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.


Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.


"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," imbuhnya.


Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.


"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."


"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang," ucapnya.


Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved