Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Comal, Ternyata Tetangga Yang Butuh Uang Untuk Bayar Utang

Polres Pemalang mengungkap kasus pembunuhan bos mainan Mohammad Aldar, ternyata tetangga korban

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Humas Polres Pemalang
Sosok AN pelaku pembunuhan bos mainan di Comal. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG -  Polres Pemalang mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki bernama Mohammad Aldar (60) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Perum Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, tersangka berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga di Comal Pemalang Tewas di Dalam Kamar, Diduga Korban Perampokan

AN ditangkap karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

"Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang. Tersangka adalah tetangga korban," kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2023).

Waka Polres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat menggelar press release
Waka Polres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat menggelar press release kasus pembunuhan bos mainan di Comal.

Kompol Gunawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

Pada saat itu, korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.

"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

Baca juga: Video Kasus Pembunuhan Comal Pemalang, Jenazah Haji Aidar Penuh Luka

"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved