Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Mantan Kades Kwasen Kesesi Pekalongan Edarkan Uang Palsu, Polisi Sita 227 Lembar Upal di Rumahnya

Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu (upal) sebanyak 227

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menggelar press release kasus uang palsu di wilayah hukum Polres Pekalongan 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu (upal) sebanyak 227 lembar dari rumah tersangka Sarwo Gangsar (55) di Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.


Mantan kepala Desa Kwasen ini terjerat kasus upal bersama tiga tersangka lainnya.


Mereka di Abdurohman (warga Bodeh, Pemalang), Rasiman (Bodeh, Pemalang), dan Faizal Ma'ruf (Kesesi, Kabupaten Pekalongan). Mereka ditangkap secara bergantian pada bulan November 2023 lalu


"Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif, alhamdulilah anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan upal di dari rumah tersangka S sebanyak 227 lembar pecahan seratus ribu."


"Bahkan ada dua lembar yang juga belum digunting," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (7/12/2023).


Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Sarwo ini mengaku upal tersebut hanya titipan.


Komplotan upal Sarwo Gangsar ini bermula dari pelaporan korban yang bekerja sebagai mekanik di bengkel. Pelapor merasa curiga uang yang diterima saat transaksi merupakan uang palsu.


"Karena pelapor curiga, maka pelapor mengejar pelaku tadi dan ketemu di toko helm juga sedang melakukan transaksi dengan uang palsu," imbuhnya.


Pihaknya menambahkan, saat ini anggota Satreskrim Polres Pekalongan masih memburu satu pelaku lain terkait kasus pengedaran upal di Kabupaten Pekalongan.. 


"Nama sudah kita kantongi yang jelas orang luar kota, bukan warga Kabupaten Pekalongan," tambahnya.


Keempat tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 dan atau Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sarwo mengaku, ia memang membagikan sejumlah upal kepada Abdurohman, lalu menyebar ke Rasiman, dan Faizal. Sementara Sarwo sendiri dapat upal dari membeli secara cash on delivery (COD) dari seseorang yang kini tengah diburu polisi. 


"Saya beli Rp 3 juta, dapat 10 juta uang palsu. Pecahan seratus ribuan. Lalu sebagian saya bagikan ke mereka (Abdurohman, Rasiman, Faizal)," ungkapnya.


Saat ditanya soal motifnya membeli upal itu, ia hanya menjawab tidak ada niat apa-apa.


Mereka melakukan praktik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved