Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Semarang Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Gajinya Naik 2 Kali Lipat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran KPPS akan dibuka mulai 11 - 20 Desember 2023. 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU sudah melakukan sosialisasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar meneruskan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Wajib Lolos Tes Gula Darah dan Kolesterol, Berikut Syarat Jadi Petugas KPPS di Jombang

KPU membutuhkan 32.522 orang.

Mekanisme rekrutmen KPPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc. 

"Persyaratan diatur dalam keputusan tersebut. Sebenarnya sama seperti rekrutmen badan adhod. Jadi, usia 17 tahun atau sudah pernah menilah, perlengkapan administrasi seperti keterangan sehat, dan sebagainya," sebut Nanda, sapaannya, Jumat (8/12/2023). 

Nanda membeberkan, gaji KPPS naik dua kali lipat dari gaji pada pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, gaji KPPS sebesar Rp 550 ribu.

Sedangkan, pada Pemilu 2024 nanti, gaji KPPS senilai Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua. 

Masa kerja KPPS sendiri selama satu bulan mulai dari menyiapkan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses rekapitulasi.

KPPS juga diperkenankan hadir jika dibutuhkan informasi-informasi tambahan. 

"Saya kira tidak mengukur kinerja dari gaji tapi (kenaikan gaji ini) bagian dari upaya KPU memastikan bahwa teman-teman mendapatkan penghormatan yang layak. Pekerjaannya tidak cuma tiga hari, Ketemunya satu bulan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Nanda mempersilahkan masyarakat berpartisipasi menjadi KPPS.

Semua orang berkesempatan menjadi KPPS asalkan tidak menjadi bagian dari partai politik.

Bahkan, aparatur sipil negara (ASN) juga diperkenankan dengan syarat mendapat izin dari pimpinan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved