Berita Viral
Kisah Pria Kudus Jual Ginjal Demi Saudara yang Sakit, Sudah Dapat DP Rp 10 Juta dari Orang India
Kisah pria Kudus Jawa Tengah menjual ginjalnya hingga ke India terungkap saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Kisah pria Kudus Jawa Tengah menjual ginjalnya hingga ke India terungkap saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi.
Pria asal Kudus berinisial RA (25) itu ditangkap polisi saat hendak terbang ke India untuk menjalani operasi pengangkatan ginjalnya.
Disebutkan ada yang ingin membeli ginjalnya yakni orang India.
Baca juga: "Biayai Saudara yang Sakit" Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India, Ditangkap Polisi saat di Bandara
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja Yang Viral Jual Ginjal Demi HP Terbaru, Kini Hidup Sakit-sakitan

Pria berinisial RA (25) itu ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023).
Ia hendak menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta, dan sudah mendapat uang muka sebesar Rp 10 juta.
Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti sebuah akun di media sosial, yang menawarkan jual beli ginjal.
Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India.
RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.
RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.
Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta.
Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.
RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji.
Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.
Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri.
Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.
Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (*)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.