Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Salah Tafsir Pengelolaan BOS, Ribuan Guru Purbalingga Nyaris Tersangka, Balikan Honor Rp 8,9 Miliar

Ribuan guru di Purbalingga Jawa Tengah hampir saja jadi tersangka gara-gara salah tafsir juknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/Iqbal Fahmi
Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga mengembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan ribuan guru, Kamis (7/12/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Ribuan guru di Purbalingga Jawa Tengah hampir saja jadi tersangka gara-gara salah tafsir juknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka harus mengembalikan harus mengembalikan honor yang diterima sehingga kasus ini kemudian tidak dilanjutkan.

Total uang Rp 8,9 miliar kini telah dikembalikan ke kas negara.

Namun, kasus yang menimpa guru yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu dari 459 SD dan 60 SMP bisa jadi pelajaran di daerah lain.

Baca juga: Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Masuk Bui, Mereka Kembalikan Honor Senilai Rp 8,9 Miliar

Baca juga: Polres Tegal Edukasi Tertib Berlalu Lintas Pada 45 Anak TK Pertiwi 26-71 Pagerbarang 

Guru salah tafsirkan juknis pengelolaan BOS

Kasus ini bermula dari para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS dan menerima honor setiap bulannya sejak tahun 2020.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.

Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor."

"Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved