Berita Purbalingga
Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Masuk Bui, Mereka Kembalikan Honor Senilai Rp 8,9 Miliar
Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar.
Para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.
"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12).
Baca juga: Ribuan Guru ASN di Purbalingga Nyaris Masuk Bui Gara-gara Terima Honor Dari Dana Bos, Ini Endingnya
Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan BOS.
Pada tahun 2019 memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.
Akan tetapi, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.
"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap, kalau tidak ditolak sistem, berarti diperbolehkan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Kejari menyimpulkan bahwa kasus ini hanya kesalahan administrasi.
Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.
"Demi stabilitas, maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali tiga guru jadi tersangka," katanya.
Keliru penafsiran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui, ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini.
Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.
"Bahkan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah—Red) kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.
Menurut Tri, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.
Pemkab Purbalingga, kata Tri, berkomitmen tetap mengakomodasi kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.
"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi--Red) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Oleh karena itu bupati berkomitmen, pada tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," imbuhnya. (kps)
Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS di Purbalingga Naik Rp500 Ribu, Jadi Rp2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Modus Tukar Uang Receh Rp700 Ribu Minta Rp3 Juta Terekam Kamera CCTV di Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Remaja Diduga Gangguan Jiwa Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Kemangkon Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Angin Kencang Terjang Purbalingga, 2 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Serangan Ulat Artona Catoxantha Ancam Produksi Gula Kelapa di Bumisari Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.