Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Masuk Bui, Mereka Kembalikan Honor Senilai Rp 8,9 Miliar

Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Iqbal Fahmi
Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga mengembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan ribuan guru, Kamis (7/12/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar.

Para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12).

Baca juga: Ribuan Guru ASN di Purbalingga Nyaris Masuk Bui Gara-gara Terima Honor Dari Dana Bos, Ini Endingnya

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan BOS.

Pada tahun 2019 memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.

Akan tetapi, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap, kalau tidak ditolak sistem, berarti diperbolehkan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kejari menyimpulkan bahwa kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas, maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali tiga guru jadi tersangka," katanya.

Keliru penafsiran

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui, ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini.

Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah—Red) kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.

Menurut Tri, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.

Pemkab Purbalingga, kata Tri, berkomitmen tetap mengakomodasi kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi--Red) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Oleh karena itu bupati berkomitmen, pada tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," imbuhnya. (kps)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved