Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id
Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id
Penulis: non | Editor: galih permadi
Indonesia.go.id
Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id
6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
7. Masukkan nomor KTP dengan benar
8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
9. Klik ubah profil
10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
Berita Terkait
Baca Juga
"Pihak Luar Terlibat" Sosiolog Kriminalitas Tanggapi Soal HP Diplomat Kemenlu yang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Jumlah Terus Bertambah, Ini Alasan ASN di Brebes Ajukan Perceraian |
![]() |
---|
Detik-detik Pekerja Kafe Dibegal saat Pulang Malam, Korban Ditabrak Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Diduga Bacok Nenek di Blora, Rutin Kirim Uang Untuk Ibu dan Adik, Ingin Kuliah Dilarang |
![]() |
---|
Dinsos P3AP2KB Kudus Tangani 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.