Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dilaporkan Bareskris soal Berita Bohong, Butet Pastikan Patuhi Hukum

Butet tak mempermasalahkan munculnya laporan ke Bareskrim mengenai tudingannya soal adanya intimidasi dari polisi, dan bakal mematuhi proses hukum.

Editor: Vito
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Seniman Butet Kartaredjasa 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan pengakuannya soal intimidasi dari pihak Kepolisian saat dirinya menggelar pentas seni.

Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Sabtu (9/12). Pria berusia 62 tahun itupun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia memastikan bakal mematuhi proses hukum yang akan berjalan nantinya.

"Tidak apa-apa, itu hak orang untuk melaporkan saya, silakan. Nanti kalau Bareskrim mengundang saya (diperiksa-Red), tentu saya patuh hukum," katanya, di Yogyakarta, Sabtu (9/12), dilansir TribunJateng.com.

Butet menuturkan, bakal mempersiapkan kuasa hukum atau pengacara untuk menghadapi laporan tersebut. Pengacara itu akan disiapkan khusus bagi dirinya dari Ditjen Kebudayaan.

"Saya akan datang, dan Bang Todung Mulya Lubis siap menjadi lawyer saya. Dirjen Kebudayaan menyiapkan mau butuh berapa lawyer akan disediakan oleh Direktorat Kebudayaan," ucapnya.

Selain itu, dia menambahkan, kawan-kawannya aktivis HAM juga disebut telah mempersiapkan kuasa hukum untuk dirinya.

"Kawan-kawan aktivis HAM juga menyiapkan lawyer-lawyer untuk mendampingi saya. Karena kalau masalah hukum kan saya awam, saya tidak mengerti, saya hanya bisa bicara dalam cara berpikir saya, dari perspektif kebudayaan," beber.

Adapun, Butet dilaporkan ke polisi buntut pengakuan adanya intimidasi polisi di pentas teater Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (1/12) lalu.

Ia dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks akibat pernyataannya tersebut. Sebab, dugaan intimidasi itu juga telah dibantah oleh pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara pentas.

"Jadi intinya laporan kami ada dua hal yang mendasari, satu bahwa Pak Butet menyampaikan di media dan juga ada beberapa video viral, yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas," kata Wakil Ketua Lisan, Ahmad Fatoni, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (9/12).

"Pihak penyelenggara menyatakan tak pernah ada aksi intimidasi. Tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap acara tersebut, khususnya kepada Pak Butet. Dari Kadiv Humas Polri juga menyampaikan hal yang sama," sambungnya.

Fatoni menilai, klaim Butet itu adalah pernyataan yang menyesatkan. Dia menambahkan, pernyataan intimidasi yang diungkap Butet itu akan diuji melalui laporan yang ia layangkan itu.

"Kita harus uji dulu, yang dimaksud intimidasi menurut dia itu seperti apa. Kalau yang kami pahami intimidasi adalah bentuk ancaman dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Butet sempat mengungkapkan, pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi. "Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan, bukan begitu," bebernya, saat dihubungi, Rabu (6/12).

"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi-Red), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apalah, gitu-gitu," tambahnya.
Melalui surat

Butet menjelaskan, bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas. "Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," terangnya.

Ia pun merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut. Kejadian itu disebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa Orde Baru.

"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998, kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia Kita, tidak pakai tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," paparnya.

Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut, atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut. Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan pemilu 2024.

Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui, pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.

Butet menyebut, surat itu dilampirkan dalam permohonan perizinan yang diajukan pihaknya seperti pada biasanya saat hendak melakukan kegiatan. Ia pun mengaku menerima untuk melakukan tanda tangan surat itu.

"Ya lagi mengurus perizinan, jadi staf saya mengurus perizinan kayak biasanya, kali ini dilampiri itu, dan aku harus tanda tangan. Makanya aku bilang ya udah tandatangani aja, biar aja," jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sempat menuturkan, pihak kepolisian selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di TIM, teramsuk acara yang melibatkan capres-cawapres.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menyatakan, perizinan acara yang melibatkan banyak orang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017.

“Karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember. Perizinan itu telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan,” jelasnya. (Tribunnews/Milani Resti/Abdi Ryanda S/TribunJogja.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved