Berita Jateng
OJK Jateng Terima Ratusan Aduan Masyarakat, Terbanyak Soal Pinjol
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 939 pengaduan, terbanyak soal pinjaman online
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 939 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Penyampaian pengaduan sebanyak 862 (92 persen) dan permohonan informasi sebanyak 77 (8 persen).
Total itu tercatat sampai dengan Oktober 2023, di mana banyak aduan masyarakat di antaranya adalah terkait pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Kala Pinjol Jerat Anak Muda, Bowo Kapok Saban Hari tak Tenang lantaran Dikejar Rentenir
"Tren menggunakan teknologi yang serba cepat dan mudah ini yang mesti hati-hati, karena kita bermain dengan jari dan anak-anak juga cukup banyak (bersentuhan dengan Pinjol) itu usia 19-34 tahun ini mendominasi sehingga kami harus terus melakukan edukasi," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, disebutkan, hingga Oktober 2023 OJK Jateng DIY mencatat ada sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol ilegal.
Permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Oktober 2023 tercatat sebanyak 3.684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36 persen (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.
Selain itu, OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (di luar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.
Menurut Sumarjono, modus-modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.
"Aduan semacam ini cukup banyak ke kami. Kami mendapat pengaduan di antaranya ada PNS yang mengadu terkait sniffing dan menjelaskan bahwa uang di rekeningnya seketika hilang Rp 150 juta terkuras habis.
Setelah tergali informasi ternyata PNS tersebut menerima pesan melalui WhatsApp undangan pernikahan berupa dokumen aplikasi dari nomor yang tidak dikenal.
Kemudian pengaduan datang hampir tiap minggu itu ada orang yang memperkenalkan dirinya sebagai masyarakat anti riba dengan menyebutkan ayat-ayat bahwa dia tidak lagi mau berkaitan atau bersentuhan dengan riba dan sudah sadar sehingga tidak akan membayar cicilan yang mengandung riba tersebut," terangnya.
Adapun di sisi itu, kata Sumarjono, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan-imbauan.
"Tips jika terlanjur klik file tersebut maka segera matikan koneksi data, hapus mobile banking dan reset HP," terangnya.
Sementara itu, Sumarjono menambahkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun.
Baca juga: Gaya Hidup Anak Muda Terlilit Pinjol Disorot OJK, Sumarjono: Perlu Literasi Keuangan Digital
Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.