Pinjol Ilegal
Gaya Hidup Anak Muda Terlilit Pinjol Disorot OJK, Sumarjono: Perlu Literasi Keuangan Digital
Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat anak muda semakin miris. Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat anak muda semakin miris. Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2023 menyebut nilai outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp 50,12 triliun.
OJK mencatat, mayoritas pengguna pinjol ialah generasi muda kelompok usia 19-34 tahun. Mereka tercatat sebagai penyumbang terbesar penerima kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.
Usia 19-34 juga tercatat dalam statistik OJK sebagai nasabah kredit macet pinjol sebesar 40,24 persen, dengan nilai kredit Rp 782 miliar.
Satu di antara pengguna pinjol, Bowo (20) mengaku baru pertama kali menggunakan jasa pinjol.
Bowo menemukan jasa pinjol tersebut lewat layanan aplikasi jual beli online. Ia terpaksa memilih jalan itu untuk mencukupi kebutuhan perkuliahan.
"Kalau pinjol baru tahun ini. Untuk beli handphone (HP), karena HP saya rusak buat kuliah. Mau minta orang tua nggak enak," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (25/11/2023).
Bowo mengaku tergoda hasil instan yang diperoleh dari pinjol. Namun, ia memilih besaran nominal pinjaman hanya sesuai kebutuhan, yakni Rp 800 ribu.
Nominal itu diangsur dalam jangka waktu 6 bulan, dengan setoran Rp 185 ribu per bulan. Total, Bowo harus membayar Rp 1.145.000
"Saya ngambil pinjol bulan Mei, bayarnya setiap tanggal 15. Tapi kemarin sempat telat dua bulan karena uang kiriman dari rumah sudah habis duluan untuk keperluan lain," ucapnya.
Setelah semua angsuran terlunasi, Bowo mengaku kapok mengambil pinjol. Saban hari, ia merasa tak tenang lantaran dikejar rentenir.
"Apalagi pas kemarin telat bayar, untungnya waktu itu saya bisa nego sama dia pas ditagih. Orang tua nggak tahu, tapi asli kapok pakai jasa pinjol," jelasnya.
Lain halnya dengan Bowo, Khafid justru menjadi korban temannya berinisial HR (20) yang terlilit pinjol sebesar Rp 17 juta. Tabungan Rp 5 juta di rekeningnya dipinjam HR untuk cicilan pelunasan pinjol.
"Iya ada temen saya pakai jasa pinjol. Kalau nggak salah nominalnya Rp 17 juta, nah dia pinjem uang saya untuk melunasi," katanya ditemui Tribunjateng.com di Semarang, Sabtu (25/11/2023).
Khafid tak tahu-menahu perihal penggunaan uang pinjol tersebut. Menurutnya, HR yang masih berstatus mahasiswa dikenal sebagai pribadi yang suka bergaya di luar kebutuhan.
Bahkan, Khafid terpaksa menyita laptop milik HR lantaran tak kunjung mengembalikan uang miliknya.
Data Pribadi Terancam! Ini Daftar 536 Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Jumat 9 Mei 2025 |
![]() |
---|
WASPADA! Daftar Pinjol Ilegal Resmi Diblokir OJK Kamis 8 Mei 2025, Ini Datanya |
![]() |
---|
Daftar Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Rabu 7 Mei 2025 |
![]() |
---|
Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang |
![]() |
---|
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Resmi dari OJK Senin 5 Mei 2025, Cek Nama-Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.