Berita Regional
Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Rian Mahendra, pemilik PT Mahendra Transport Indonesia (MTI), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PO Sembodo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski namanya tidak tertera pada akta, Rian mengaku dirinya sebagai pemilik MTI yang sah.
Rian menyampaikan, namanya tidak tercantum pada akta karena langkahnya mendirikan MTI akan dijegal oleh Haji Haryanto selaku pemilik PO Haryanto sekaligus ayah terlapor.
Sebelumnya Haji Haryanto mendepak Rian dari PO Haryanto dari posisi Direktur Operasional pada Desember 2022.
Kendati demikian, PO Sembodo mengaku tertarik dengan tawaran kerja sama yang diajukan Rian.
Terlebih, terlapor memberikan iming-iming kesuksesan dalam satu tahun akan memiliki 50-100 unit bus.
Di sisi lain, Rian juga mengiming-imingi Bambang mengenai pemasukan atau penghasilan dari operasional bus yang diserahkan ke MTI.
Rian menyampaikan, pemasukan yang dapat diperoleh PO Sembodo mencapai 50-60 juta per bulan untuk setiap bus dan akan turut mengurusi bagian keuangan MTI.
"Bahkan, pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham MTI sebesar 49 persen," ungkap Pribowo.
PO sembodo serahkan bus
PO Sembodo kemudian menyerahkan empat unit bus di Pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023 setelah kerja sama terjadi pada 31 Mei 2023.
Selanjutnya, dilakukanlah launching bus MTI dengan nama PO Mahendra pada 8 Juni 2023.
Pada saat itu, peluncuran PO Mahendra dihadiri oleh anak-anak dari bus mania dan relasi Rian.
Jalannya launching tersebut diselenggarakan di Pool Sembodo Cawang.
Tetapi, semua biaya ditanggung oleh PO Sembodo, kecuali photobooth dan backdrop.
Angsuran bus tidak dibayarkan
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.