Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Sosialisasi Antikorupsi, Wabup Kendal Windu Suko: ASN Tidak Boleh Kaya

Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kaya. Hal itu disampaikannya saat acara sosialisasi anti kor

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Hermawan Endra
Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kaya. Hal itu disampaikannya saat acara sosialisasi anti korupsi dalam rangka Hakordia di pendopo Pemkab Kendal, Senin (11/12). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kaya. Hal itu disampaikannya saat acara sosialisasi antikorupsi dalam rangka Hakordia di pendopo Pemkab Kendal, Senin (11/12/2023).

Mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju” , kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Kendal, dan Wakapolres Kendal, serta ASN di lingkungan Pemkab Kendal.

Ia menjelaskan, jika berfikir secara logika, terlepas dari ASN tersebut punya warisan dari nenek moyang. Seorang ASN tidak bisa kaya karena dengan gaji yang diperoleh hanya habis untuk makan.

“ASN tidak boleh kaya artinya tidak bisa kaya, bagaimana bisa kaya karena dengan gaji itu habis untuk makan,” kata Wabup Kendal, H Windu Suko Basuki.

Di perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ini, pemkab Kendal menggelar sosialisasi dengan harapan bisa menjadi bahan evaluasi dan mawasdiri.

Semua ASN di lingkungan Pemkab Kendal bisa terbuka hatinya dan pemaparan yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam melangkah menjalankan tugas dan pengabdian.

“Saya pernah ngomong kepada ASN yang masa dinas 13-14 tahun saya tanya berapa tabunganmu?mereka katakan tidak, selama bekerja hanya untun makan, punya motor itu pun cicilan,” imbuhnya.

Menurut Wabup Kendal, ada dua hal yang memicu terjadinya korupsi, yakni kebutuhan atau keserakahan, dan administrasi atau management.

Ia berpesan ASN di Kendal harus hati-hati, jangan sampai karena salah adminustasi maka terlibat dalam kasus tindak pidana.

“Mudah-mudahan arahan yang diberikan Kajari dan Wakapolres bisa menjadi pedoman. Jangan melakukan tindak korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno SH MH, menyebut sepanjang 2023 inj ada dua tindak pidana korupsi yang telah ditangani yakni, di bidang pemerintahan desa dan perbankan.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved