Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kecamatan Kaliwungu Kudus Dorong Setiap Desa Tertib APBDes

Pemerintah Kecamatan Kaliwungu mendorong seluruh desa untuk tertib dalam pelaksanaan APBDes 2023. Mengingat saat ini sudah akhir tahun, tentu setiap

Dok. Kecamatan Kaliwungu
Camat Kaliwungu Kudus Satria Agus HImawan saat memimpin apel di halaman kantor kecamatan yang dihadiri para kepala desa. (Foto: Dok. Kecamatan Kaliwungu). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kecamatan Kaliwungu mendorong seluruh desa untuk tertib dalam pelaksanaan APBDes 2023. Mengingat saat ini sudah akhir tahun, tentu setiap kegiatan di desa berikut serapan anggarannya bisa maksimal sesuai dengan perencanaan.

“Terutama kegiatan fisik di desa harus selesai sebelum tahun anggaran selesai,” kata Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan.

Kemudian, lanjut Satria, ketika terdapat kegiatan di desa yang dirasa tidak bisa diselesaikan bisa dianggarkan pada tahun berikutnya melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA.

“Secara umum selama tahun anggaran 2023 desa-desa di Kecamatan Kaliwungu berjalan dengan baik dan realisasinya bagus,” kata Satria.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2023 tidak lengkap kalau tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jujur dan kredibel. Oleh karena itu, pihaknya mendorong setiap desa untuk membuat laporan yang detail dan jujur.

Kemudian untuk menyongsong 2024, di masing-masing desa juga diharuskan telah menyusun APBDes untuk kemudian diajukan ke kecamatan untuk evaluasi. Pasalnya, regulasi yang mendasari penyusunan APBDes 2024 harus segera dilakukan sudah terbentuk, yaitu Peraturan Bupati tentang APBDes 2024. Selain itu Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RIncian Prioritas Dana Desa juga sudah terbentuk.

“Pagu anggaran masing-masing sumber dana transfer sudah ada sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk tidak segera menyusun APBDes 2024,” kata Satria.

Dia berharap, akhir Desember 2023 di 15 desa di Kecamatan Kaliwungu sudah melakukan penetapan APBDes 2024. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa penetapan terakhir yaitu 31 Desember.

“Untuk itu silakan mulai disusun APBDes, kemudian diajukan ke kecamatan untuk evaluasi,”kata Satria.

Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Baca juga: Pj Bupati Kudus Bergas Dorong Desa Tertib Administrasi dan Memanfaatkan Potensi

Baca juga: Cerita Dongeng Sebelum Tidur Tentang Misteri Suara Lonceng Istana

Baca juga: Kota Semarang Penyumbang Utama PDRB di Jateng, Tapi Kecepatan Sempat Melamban

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved