Berita Pati
Warga Wedusan Pati Unjuk Rasa Protes Pembalakan Liar, Hutan Dijaga Warga
Puluhan warga Dukuh Dodol, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa menolak pembalakan liar
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan warga Dukuh Dodol, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa menolak pembalakan liar, Selasa (12/12/2023) sore.
Mereka membawa spanduk-spanduk yang memprotes penebangan liar di hutan desa setempat.
Salah satu spanduk bertuliskan "Hutan ini dijaga sepenuhnya oleh warga. Akan kami lawan siapa pun yang berniat menebang pohon di kawasan ini meskipun nyawa taruhannya".
Ada pula spanduk dengan tulisan "Tolong berpikir waras! Cuma beberapa keuntungan yang kalian dapat, dibandingkan lingkungan yang terdampak dalam jangka panjang".
Baca juga: Ini Penyebab Eelektabilitas Ganjar Mahfud Merosot Menurut Pengamat dari Undip
Baca juga: Soal Temuan Potongan Payudara di Sungai Surabaya, Ada Pemberat Batu, Ini Kata Polisi
Seorang pengunjuk rasa, Muhammad Syahidul Anam, mengaku resah dengan adanya pembalakan yang terjadi berulang kali.
"Penebangan liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan, ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan bisa 30 pohon yang ditebang," ucap dia.
Anam mengatakan, pembalakan liar bisa merusak ekosistem hutan di desa dan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
"Ketika pohon ini ditebang, maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga. Kemudian tidak ada lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang," jelas dia.
Anam berharap agar tidak ada lagi pembalakan liar setelah warga menggelar aksi ini.
Warga siap menghalangi jika ada penebang liar yang masuk ke desa.
Sementara, Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pembalakan liar di wilayah tersebut.
Namun, pihaknya kesulitan setelah adanya penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
KHDPK sendiri menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini memperbolehkan lahan hutan dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial.
"Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak," jelas dia.
Ia menuturkan, hutan di Kecamatan Dukuhseti itu dulunya menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati dengan luas 5 ribu hektare. Namun setelah penerapan KHDPK, luasan berkurang.
"Tapi sebagian besar masuk perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak," ucap dia.
Perhutani KPH Pati juga mengaku telah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak merusak hutan. Sehingga pihaknya mengapresiasi gerakan menjaga hutan dilakukan oleh warga Desa Wedusan tersebut. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Puluhan-warga-Dukuh-Dodol-Desa-Wedusan-menggelar-aksi-unjuk-rasa.jpg)