Hukum dan Kriminal
Ade Nekat Habisi Pacar Gelapnya, Pemicu Diminta Bayar Utang Rp 6 Juta dan Ceraikan Istri Sahnya
AMW (34) alias Ade Mugis ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita berinisial JS (25) alias Julita.
TRIBUNJATENG.COM - AMW (34) alias Ade Mugis ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita berinisial JS (25) alias Julita.
Lelaki yang sudah beristri dan punya dua anak itu disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap pacar gelapnya itu.
Jasad Julita ditemukan membusuk di sebuah kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/12/2023) lalu.
Kondisi Julita memprihatinkan. Mulutnya dilakban serta tangan dan kaki terikat.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai Wonogiri : Ngaku Kesal setelah Terus-menerus Ditagih
Awalnya, Julita yang berstatus lajang itu berkenalan dengan tersangka yang sudah memiliki istri dan dua anak saat bekerja di salah satu rumah sakit swasta sejak enam bulan lalu.
"Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Setelah menjalin hubungan terlarang itu, Samian mengatakan Ade Mugis merasa tertekan atas desakan membayar utang sebesar Rp6 juta dari pinjaman awal sebesar Rp2 juta.
Apalagi ia juga diminta untuk meninggalkan istri sahnya.
Atas desakan itu, akhirnya Ade merencanakan pembunuhan terhadap Julita dan akhirnya dieksekusi pada 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15 WIB.
Baca juga: Panca Tinggal Bersama Jasad 4 Anaknya Selama Beberapa Hari Setelah Pembunuhan, Tidak Makan dan Minum
Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman.
"Pelaku mempersilakan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," ungkapnya.
Sekitar 15 menit setelah makan, korban mulai mengeluh pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri.
"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," jelasnya.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, Ade Mugis kemudian melarikan diri meninggalkan jasad Julita di dalam kamar.
Sampai pada akhirnya Ade Mugis berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/12/2023) dini hari saat hendak melarikan diri ke Banjar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-1.jpg)