Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Putu Agus Ariana, Dosen Stikes Buleleng Yang Mencabuli Mahasiswi Divonis 2 Tahun Penjara

Putu Agus Ariana mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng divonis 2 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
kompas.com
PAA (33), seorang dosen yang menjadi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, (Hasan) 

TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Putu Agus Ariana mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng divonis 2 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Kamis (14/12/2023) di PN Singaraja, Bali.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi

Ketua Majelis Hakim PN Singaraja, Heriyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi putusan hakim PN Singaraja.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.510.000.

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Terkait vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi, Mantan Dosen di Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved