Berita Regional
Nasib Putu Agus Ariana, Dosen Stikes Buleleng Yang Mencabuli Mahasiswi Divonis 2 Tahun Penjara
Putu Agus Ariana mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng divonis 2 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Putu Agus Ariana mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng divonis 2 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Kamis (14/12/2023) di PN Singaraja, Bali.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi
Ketua Majelis Hakim PN Singaraja, Heriyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi putusan hakim PN Singaraja.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.510.000.
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan restitusi sebesar Rp 10.340.000.
Terkait vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi, Mantan Dosen di Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara"
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.