Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali

3 pelaku rudapaksa lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu karena masih di bawah umur di rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI korban kasus rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Pihak kepolisian dari Polres Buleleng menetapkan 4 dari 5 pelaku rudapaksa siswi SD sebagai tersangka.

Namun dari 4 bocah yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya untuk sementara ini tidak ditahan alias sekadar wajib lapor.

Penyebabnya, ketiganya masih di bawah umur.

Sehingga hanya 1 tersangka yang ditahan di Rutan Polres Buleleng sebelum putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Buleleng.

Adapun 1 pelaku lainnya hingga saat ini belum diproses atau diperiksa lantaran yang bersangkutan mengklaim masih ada kegiatan lain sehingga belum datang ke Polres.

Baca juga: 2 Alasan Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil Sebelum Mengaku Motif Rudapaksa

Baca juga: Tampang MRD Pak Guru Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Oknum PNS Baru Pulang Haji

Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N, dan MD (19) sebagai tersangka. 

Dari 4 orang itu, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11.2023). 

3 pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Hal Ini lantaran ketiga pelaku masih bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. 

Meski 3 pelaku yang masih di bawah umur itu tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berlaku.

"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari ke depan" kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Yang di bawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang."

"Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”

“Nanti setelah di persidangan, tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved