Kriminal Hari Ini
3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali
3 pelaku rudapaksa lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu karena masih di bawah umur di rentang usia 14 hingga 16 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Pihak kepolisian dari Polres Buleleng menetapkan 4 dari 5 pelaku rudapaksa siswi SD sebagai tersangka.
Namun dari 4 bocah yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya untuk sementara ini tidak ditahan alias sekadar wajib lapor.
Penyebabnya, ketiganya masih di bawah umur.
Sehingga hanya 1 tersangka yang ditahan di Rutan Polres Buleleng sebelum putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Buleleng.
Adapun 1 pelaku lainnya hingga saat ini belum diproses atau diperiksa lantaran yang bersangkutan mengklaim masih ada kegiatan lain sehingga belum datang ke Polres.
Baca juga: 2 Alasan Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil Sebelum Mengaku Motif Rudapaksa
Baca juga: Tampang MRD Pak Guru Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Oknum PNS Baru Pulang Haji
Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N, dan MD (19) sebagai tersangka.
Dari 4 orang itu, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11.2023).
3 pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Hal Ini lantaran ketiga pelaku masih bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Meski 3 pelaku yang masih di bawah umur itu tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berlaku.
"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari ke depan" kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Yang di bawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang."
"Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”
“Nanti setelah di persidangan, tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.