Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dinkes Blitar soal Pasien Meninggal di Toilet Pondok Pengobatan: Izin Praktik Dicabut sejak 2022

Seorang warga Kota Surabaya ditemukan meninggal di toilet Pondok Nuswantoro milik Samsudin alias Gus Samsudin di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

tribunnews.com
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNJATENG.COM – Seorang warga Kota Surabaya ditemukan meninggal di toilet Pondok Nuswantoro milik Samsudin alias Gus Samsudin di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan segera melakukan pengecekan ke pondok tersebut.

Langkah itu diambil setelah adanya informasi kematian seorang perempuan berinisial SWT (59) yang ditemukan meninggal di toilet pondok usai menjalani terapi pengobatan alternatif.

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Wanita Surabaya Ditemukan Meninggal di Toilet Pengobatan Alternatif di Blitar

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, pengecekan lapangan akan dilakukan terutama untuk memastikan apakah benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di pondok yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu.

Petugas Inafis Polres Blitar menunjuk toilet yang terletak di area Pondok Nuswantoro, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Senin (11/12/2023). (Dok. Polres Blitar)
Petugas Inafis Polres Blitar menunjuk toilet yang terletak di area Pondok Nuswantoro, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Senin (11/12/2023). (Dok. Polres Blitar) (Kompas.com/Istimewa)

“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan.

Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/12/2023) malam.

Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.

Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.

Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.

“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.

“Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan.

Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, SWT, warga Kelurahan Morokrembang, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal di toilet Pondok Nuswantoro pada Senin (11/12/2023) malam.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, SWT menjalani terapi di Pondok Nuswantoro pada Sabtu (9/12/2023) malam dan masuk ke toilet tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved