Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepala Desa di Jeneponto Viral VCS Tanpa Busana Belum Dipecat, Bupati Sebut karena Pemilu

Kasus Video Call Sex (VCS) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto,

Editor: muh radlis
IST
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan oknum kades yang viral karena VCS tanpa busana. (Kolase Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus Video Call Sex (VCS) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menimbulkan kehebohan dan tanda tanya di masyarakat. Meski sebelumnya Pemerintah Daerah mengancam untuk memberhentikan M, hingga kini pemberhentian tersebut belum terealisasi.

Rekaman video yang viral di media sosial WhatsApp menampilkan Kades M terlibat dalam adegan pornografi bersama seorang wanita tanpa busana pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama beberapa perangkat daerah telah sepakat untuk memberhentikan Kades M. Namun, kebijakan tersebut ditunda untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pertimbangannya kenapa kita tidak dilakukan (pemberhentian) karena ada pesta demokrasi yang harus kita jaga betul-betul untuk kondusif," ungkap Bupati Iksan Iskandar di Kantornya.

Meskipun pemberhentian ditunda, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah mendapatkan banyak laporan terkait layanan desa dan kasus amoral yang melibatkan Kades M. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jangan ada kebijakan yang kira-kira akan memancing kegaduhan, begitu konsepnya sudah jadi karena kita perhitungkan itu yang tadi jangan ada kebijakan yang memancing kegaduhan," tambahnya.

"Kita sudah mendapat laporan dari inspektorat hasil pemeriksaannya, ada lima persoalan yang menjadi alasan bupati untuk mengambil tindakan," tuturnya.

"Kami juga sudah rapat Muspidakan di Makassar dan semua sepakat untuk dilakukan pemberhentian sementara," lanjutnya.

Dikatakan, proses pemberhentian M akan melalui beberapa proses tahapan sesuai regulasi yang ada.

"Tingkatan sanksi itu teguran lisan, teguran tertulis, lalu pemberhentian sementara, baru pemberhentian definitif (pecat)," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bupati Jeneponto Tunda Pemecatan Kades Viral Gegara VCS di Tarowang, Gegara Pemilu?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved